Profil SAMSAT Maluku — Sejarah, Struktur & Wilayah Layanan
Profil lengkap SAMSAT Maluku: sejarah, struktur organisasi tiga instansi (Polri, Bapenda, Jasa Raharja), dan cakupan 11 kota/kabupaten.
Tentang SAMSAT Maluku
SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Maluku merupakan layanan terpadu yang memfasilitasi pengurusan administrasi kendaraan bermotor dalam satu lokasi. SAMSAT menangani Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengesahan STNK, penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ. Berpusat di Ambon, SAMSAT Maluku melayani 11 kota dan kabupaten.
Tiga Instansi Penyelenggara
SAMSAT merupakan kolaborasi tiga instansi pemerintah:
- Kepolisian RI (Polri) — Penerbitan STNK dan TNKB melalui Ditlantas
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) — Pemungutan PKB dan BBNKB sebagai pajak daerah
- PT Jasa Raharja (Persero) — Pengelolaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Sejarah Singkat
Konsep SAMSAT lahir dari kebutuhan efisiensi layanan administrasi kendaraan bermotor. Sebelum SAMSAT, masyarakat harus mengunjungi kantor Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja secara terpisah. Instruksi Bersama Menhankam/Pangab, Mendagri, dan Menteri Keuangan pada tahun 1976 menjadi dasar pendirian SAMSAT di seluruh Indonesia.
Wilayah Operasional
SAMSAT Maluku memiliki 11 kantor layanan yang tersebar di seluruh kota dan kabupaten Provinsi Maluku. Selain kantor utama, tersedia juga layanan SAMSAT Keliling, SAMSAT Drive Thru, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Online (e-Samsat/SIGNAL).
Modernisasi Layanan
- SAMSAT Online / e-Samsat — Pembayaran PKB secara online melalui website dan perbankan
- Aplikasi SIGNAL — Samsat Digital Nasional oleh Korlantas Polri
- SAMSAT Keliling — Kendaraan operasional yang menjangkau daerah jauh
- SAMSAT Drive Thru — Layanan cepat tanpa turun dari kendaraan
- SAMSAT Corner — Gerai layanan di pusat perbelanjaan